Minggu, 17 Juli 2011

PENDAHULUAN
Dalam mengatasi persoalan nafsu biologis , islam telah memberikan solusi yang tidak hanya bersifat preventive dan berkenaan dengan hukuman, tapi bersifat realistis dan positif . Adapun solusi itu yakni memudahkan urusan pernikahan.
Pernikahan adalah solusi , jalan , dan tujuan yang paling tepat serta sacral dalam meghadapi gejolak hawa nafsu . karena itu setiap insan harus berusaha menghilangkan segala hambatan yang menyumbat jalannya pernikahan sehingga air kehidupan mengalir secara alami dengan penuh kesederhanaan.
Sebagaimana telah diketahui sejak dari permulaan Surat an-Nur ini, nyatalah bahwa peraturan yang tertera di dalamnya hendak membentuk suatu masyarakat Islam yang gemah ripah, adil dan makmur, loh jinawi. Keamanan dalam rohani clan jasmani dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga ada peraturan memasuki rumah, ada peraturan memakai pakaian yang bersumber dari kesopanan iman.
Maka di dalam ayat yang selanjutnya ini terdapat pula peraturan yang amat penting dalam rnasyarakat Islam, yaitu yang dijelaskan dalam ayat 32 tersebut di atas. Hendaklah laki-laki yang tidak beristeri dan perempuan yang tidak bersuami, baik masih bujangan dan gadis ataupun telah duda dan janda, karena bercerai atau karena kematian salah satu suami atau isteri, hendaklah segera dicarikan jodohnya..








PEMBAHASAN
A. AYAT ALQUR’AN
                   
Artinya : Dan kawinlah laki-laki dan perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan me¬mampukan dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya)( QS 24:32)
    •                     •                    •       
Artinya : Dan orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpahan kumiaNya. Dan orang-orang yang hendak membuat perjanji¬an dari mereka yang dimiliki oleh tangan kanan kamu, maka perbuatlah perjanjian itu dengan mereka, jika kamu ketahui bah ada baiknya untuk mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan Tuhan kepadamu Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia, apabila dia ingin hidup bersih. Dan barang siapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang.(QS:24:33)
B. ASBABUN NUZUL
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa shubaih hamba sahaya (abid) huwaitib bin Abdul ‘uzza, meminta dimerdekakan dengan suatu perjanjian tertentu, akan tetapi permohonannya ditolak . maka turunlah ayat ini (24:33) yang mmerintahkan untuk mengabulkan permintaan hamba sahaya yang ingin merdeka dengan perjanjian tertentu.
Diriwayatkan oleh ibnus sakan dalam kitab “ ma’rifatish shahabah dari Abdullah bin shuhaib yang bersumber dari bapaknya.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ‘abdullah bin ubay menyuruh jariahnya melacur dan meminta bagian dari hasilnya , maka turunlah kelanjutan ayat ini (24: 33)sebagai larangan memaksa jariah (hamba sahaya perempuan) melacurkan diri untuk mengambil keuntungan.

C. TAFSIRANNYA
Dalam ayat- ayat ini Allah menyuruh menikahkan orang- orang yang sendirian ( belum beristri/ bersuami ),karena hal itu adalah jalan untuk melestarikan jenis manusia, disamping memelihara keturunan yang dapat menambah kasih sayang kepada anak-anak , memberi pendidikan yang baik kepada mereka dan melangsungkan kemesraan diantara mereka . kemudian, menerangkan hukum orang yang belum mampu untuk menikah karena tidak memiliki harta . sesudah itu, Allah mendorong para tuan untuk memerdekakan budaknya dengan jalan mukatabah , agar mereka menjadi orang- orang yang merdeka atas diri dan hartanya, sehingga dapat menikah sesuai dengan kehendaknya .
Selanjutnya, Allah melarang para tuan memaksa para budak wanita untuk melakukan pelacuran , jika mereka menghendaki dirinya suci, hanya karena menghendaki kesenangan duniawi.
al Baghawi mengatakan : ayat ini merupakan dalil bahwa yang menikahkan wanita-wanita yang sendirian adalah para walinya , karena Allah berbicara dengan mereka ( para wali) dan yang menikahkan budak laki-laki dan budak perempuan adalah majikannya , berdasarkan firman Allah SWT :
والصالحين من عبادكم وامائكم ( dan orang-orang yang layak (menikah)dari hamba- hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahaya mu yang perempuan.)
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan orang – orang setelah mereka . pendapat ini diriwayatkan dari Umar dan Abdullah bin Mas’ud
D. ANJURAN MENIKAH
Barang siapa yang meneliti kitabullah dan sunnah nabi niscaya kita akan menemukan banyak motivasi dan hal- hal yang menarik seseorang untuk melakukan pernikahan. Seperti dalam ayat yang telah disebutkan di atas terdapat perintah Allah kepada kita untuk menikahkan anak-anak laki-laki , perempuan baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Karena di dalam pernikahan itu sendiri memiliki banyak keuntungan yang dapat dinikmati oleh individu maupun masyarakat. Keuntungan – keuntungan tersebut diantaranya adalah
1. Keuntungan Psikologis
2. Keuntungan Social
3. Keuntungan Bersama
E. KEUNTUNGAN PSIKOLOGIS NIKAH
1. Ketenangan Batin.
Di dalam pernikahan terdapat ketenangan dan kesenangan batin yang tidak bisa didapatkan seorang pria kecuali dengan istrinya , dan tidak pula didapatkan oleh seorang istri kecuali dengan seorang suaminya. Bila hatinya tenang , niscaya seluruh sanubari akan jauh dari kejahatan , dan terjadilah rasa cinta diantara keduanya . Allah berfirman :
            ••   •      
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.( QS.30:21)
Jadi, untuk pria dan wanita sama, dalam naungan hidup berumah tangga yang tenang, atau saat berkumpul dengan anak-anak , akan sirna segala kelelahan dan kesulitan yang dihadapi dalam kesehariannya.
2. Kesenangan Duniawi.
Di dalam pernikahan akan dijumpai nikmat Allah yang tak bisa dirasakan kecuali mempelai pria dan wanita. Keduanya melaksanakan pernikahan dan mendapatkan kenikmatan dengan disaksikan oleh orang-orang yang mereka kenal, sanak saudara dan kaum kerabat. Mereka berada dalam ketenangan penuh karena semua prosesi telah dilaksanakan dengan cara yang sah. Sejak saat itu persetubuhan dihalalkan bagi mereka berdua , tak peduli siang maupun malam. Dan kebahagiaan itu akan semakin sempurna apabila sang istri adalah seorang hamba yang taat kepada tuhannya dan taat kepada suaminya selama tidak untuk maksiat , seperti apa yang disabdakan rasulullah SAW :
الدنيا متاع, وخير متاعها المراة الصالحة (رواه مسلم )
Dunia adalah perhiasan, dan seindah-indahnya perhiasan adalah wanita yang shalihah
( HR. Muslim )
3. Rizki dan Kekayaan
Keuntungan lain dari pernikahan adalah terbukanya pintu rizqi bagi mereka yang menikah demi untuk mendapatkan kesucian. Rasulullah bersabda :
ثلاثة حق علي الله عونهم : النكاح يريد العفاف, والمكاتب يريد الاداء, والغازي في سبيل الله
( رواه احمد والترمذي وصحيحه )
Ada tiga golongan orang yang dibantu Allah : pengantin yang menginginkan kesucian , orang yang berhutang dan ingin membayar, serta pejuang dalam jalan Allah ( HR.Ahmad dan at-tirmidzi dalam shahih)
F. KEUNTUNGAN SOCIAL NIKAH
1. Memperbanyak Umat Muhammad
Seperti dalam hadist yang diterima dari ma’qal bin yasar “ telah datang seseorang kepada nabi dan bertanya “ wahai rasulullah, saya mengenal seorang wanita cantik, terhormat dan kaya raya , hanya saja dia tidsk bisa beranak, baikkah bila saya menikah dengannya? “ rasulullah melarang. Ketika lelaki tersebut datang untuk kedua kalinya, beliau tetap melarang . maka pada kali yang ketiga beliau bersada :
تزوجوا الودود فاني مكاثر بكم الامم ( رواه ابو داوود والنسائ و الحاكم واللفظ له وقال صحيح الاسناد )
“ menikahlah dengan orang yang pengasih lagi berkemang (subur), karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak atas umat yang lain
(HR. abu dawud, nasa’I dan hakim dengan sanad shahih )

2. Memelihara Keturunan
Dengan menikah, seseorang bisa memelihara keturunan di dalam masyarakat. Si anak dikenal siapa ayahnya , ibunya, keluarganya. Dan itu akan membuatnya lebih tenang, hingga sampai gilirannya menjadi anggota masyarakat yang baik. Sebab telah umum diketahui bahwa seseorang yang tumbuh tanpa mengetahui asal usulnya akan labil jiwanya. Selain itu, pandangan masyarakat terhadap dirinya juga kurang baik maupun masyarakat itu sendiri.
3. Merupakan Sarana Pembinaan Keluarga
Dengan adanya pernikahan-pernikahan yang sah , masyarakat akan terhindar dari kerusakan, kekacauan dan kebinasaan. Dan berkembang menjadi masyarakat yang bersih dan tertata dalam norma- norma kehidupan yang teratur.
4. Mencegah Masyarakat Dari Berbagai Penyakit
Dengan adanya perniahan, individu- individu anggota masyarakat bisa terhindar dari penyakit- penyakit yang membahayakan yang banyak diidap oleh para pezina, pria maupun wanita.

G. KEUNTUNGAN NORMATIVE NIKAH
1. Nikah Sunnah Para Rasul
Barang siapa menikah berarti dia telah melaksanakan sunnah, jalan dan petunjuk para rasul. Seperti sabda nabi dibawah ini yang diterima dari Abu Ayyub:
اربع من سنن المرسلين : الحناء , والتعطر , والسواك, والنكاح (رواه الترمذي والامام احمد و البيهقي )
“Empat dari sunnah rasul adalah celakdan pacar( inai ), wewangian, siwak dan nikah ”
(HR. at-tirmidzi, imam ahmad dan baihaqi)
2. Menyempurnakan Separuh Agama
Rasulullah bersabda :
اذا تزوج العبد فقد استكمل نصف دينه , فليتق الله في النصف الباقي (رواه البيهقي )
Bila seorang hamba yang menikah , maka dia telah menyempurnakan agamanya, dia harus bertaqwa kepada Allah untuk memenuhi separuh yang tersisa. (HR. al-Baihaqi )
3. Menjaga Mata Dan Memelihara Kemaluan
Pernikahan bisa menjaga mata seseorang pria dari memandang wanita lain yang dilarang Allah untuk dipandang dengan syahwat . perhatikan firman Allah berikut :
            •     
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". QS.24:30

Juga menjaga wanita dari memandang dengan syahwat kepada pria lain yang dilarang Allah . seperti dalam surat an-nur ayat 31 berikut:
               ………….
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ……….(.QS2:31)
selain itu, pernikahan juga memelihara kemauan dari melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah seperti zina, kejahatan, dan lain-lain.
Dengan pernikahan yang suci berarti seorang muslim dan muslimah sudah melaksanakan perintah tuhannya, melakukan apa yang diridhoi-Nya bagi mereka ,dan menjahui siksa-Nya.
Maka sungguh benar apa yang telah dijelaskan rasulullah yang jujur dan terpercaya dalam pengarahannya kepada kaum muda :
يامعشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج,فانه اغض للبصر, واحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء ( رواه البخاري ومسلم واللفظ له )
“wahai kaum muda, barang siapa diantara kamu yang telah mampu menikah, maka beristrilah,karena dengan beristrilah itu akan lebih mampu menjaga mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu beristri,maka hendaklah dia berpuasa karena puasa mengandung pencegahan.
“ HR. ukhari dan muslim”
4. Pahala Nafkah
Bagi suami, terdapat kewajiban syar’i yang member nafkah kepada istri, putra-putranya sampai mampu mandiri,dan putri-putrinya sampai mereka menikah. Bila dia memberikan nafkah dengan penuh keimanan demi mengharapkan pahala Allah, maka Allah akan memberinya pahala yang besar, hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW :

دينار انفقته في سبيل الله , ودينار انفقته علي رقبة , ودينار تصد قت به علي مسكين, ودينار انفقته علي اهلك, اعظمها اجرا ما انفقته علي اهلك (رواه مسلم)
Satu dinar yang ingin engkau belanjakan fi sabilillah, satu dinar yang engkau pegunakan untuk memerdekakan budak , satu dinar yang engkau sedekahkan kepada fakir miskin , dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada istrimu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada istrimu ( HR. muslim ).
















KESIMPULAN
Islam menganjurkan bagi lelaki dan perempuan yang sendirian baik yang sudah pernah menikah maupun yang belum pernah menikah , ketika sudah layak dan mampu menikah, segera menikah, karena di dalam pernikahan tersebut terdapat banyak sekali manfaat dan keuntungan. Diantaranya adalah keuntungan dalam aspek psikologis individu itu sendiri maupun masyraat lainnya, selain itu juga keuntungan dalam aspek social dan aspek normative dari pernikahan tersebut.






















DAFTAR PUSTAKA
1. H. Salim Bahreisy ,H.Said Bahreisy .”Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir jilid 5 ”( Surabaya: 1990.) PT . Bina ilmu
2. KH.Qomaruddin Shaleh dkk,” Asbabun Nuzul” , (Bandung : 1984) Diponegoro
3. Mushtofa al- maraghi " terjemah Al-Maraghi jilid 18" (Semarang:1998) Toha Putra .
4. Muhammad Ahmad Isawi, "Tafsir Ibnu Mas'ud" (Jakarta : 2009) Pustaka Azzam.
5. Abdul Ghalib Ahmad Isa,”Pernikahan Islam”(Solo :1997) pustaka Mantiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar