Kamis, 29 Maret 2012

HADIST TENTANG ANJURAN MENIKAH”
Faila Sufatun Nisa’ (10530058)
  1. Redaksi Hadist
"مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الإيْمَانِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي"
Artinya : Siapa yang menikah maka ia telah sempurna setengah keimanannya, maka takutlah kepada Allah terhadap setengah sisanya”
(HR At-Tabrani dalam Al-Ausat)
  1. Penjelasan Hadist
Hadis ini menyiratkan bahwa dengan melangsungkan pernikahan , seseorang menjaga dirinya dari kerusakan agama (akhlaknya) dapatlah disimpulkan bahwasanya yang paling merusak akhlak sesorang,pada ghalibnya , ialah perut dan kemaluannya. Oleh sebab itu.dengan pernikahan terpeliharalah salah satu penyebab utama kerusakan agamanya.
menikah juga merupakan hal yang dapat menyempurnakan keimanan seseorang,nabi bersabda dalam hadis tersebut tetang pentingnya sebuah pernikahan dalam ranah keimanan.
Dari Ibn Mas’ud ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ الْبٰاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa itu bisa menjadi kendali baginya”. (Riwayat Imam Bukhari, Kitab an-Nikah, no. Hadits: 5066).
Syarah Hadist
Hadis diatas memberikan motivasi kepada para pemuda dan pemudi untuk segera melaksanakan pernikahan jika sudah mampu secara lahir dan batinnya, dalam hadis diatas, menunujukan bahwa pernikahan dikaitkan dengan kemampuan, bagi yang belum mampu dan belum memiliki kesiapan untuk melaksanakan pernikahan maka, tidak termasuk glongan orang yang dianjurkan untuk menikah .
Menikah dalam teks hadits ini dikaitkan dengan kemampuan seseorang. Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan, atau kesiapan, dia tidak dikenai anjuran menikah. Dalam komentar Ibn Hajar (w. 852H) terhadap teks hadits ini dinyatakan, orang yang tidak mampu menikah (bersetubuh) justru disarankan untuk tidak menikah, bahkan bisa jadi menikah itu baginya menjadi makruh. Memang dalam diskursus fiqh, menikah tidak serta merta menjadi sunnah, sekalipun disebutkan dalam teks hadits di atas sebagai sesuatu yang sunnah. Menikah banyak berkaitan dengan kondisi-kondisi kesiapan mempelai dan kemampuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan.1
Pendapat ulama' tentang hukum menikah
Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum nikah.diantaranya adalah :
Menurut para ulama' madzhab syafi'I, nikah bukan merupakan ibadah, oleh karena itu, jika seseorang menadzarkannya, maka tidak bersifat mengikat.
ulama' madzhab hanafi menganggapnya sebagai ibadah, tetapi menurut penelitian bahwa bentuk yang disukai untuk melaksanakan nikah berkonsekuensi sebagai ibadah. Barang siapa yang menafikan unsur ibadah dalam pernikahan berarti hanya memperhatikan pernikahan itu sendiri. Sedangkan mereka yang menganggapnya sebagai ibadah memandang sisi lain dari pernikahan itu sendiri.
Imam al-Ghazali menyatakan bahwa bagi seseorang yang merasa akan memperoleh manfaat dari menikah dan terhindar dari kemungkinan penistaan dalam pernikahan, sebaiknya ia menikah. Tetapi ketika ia justru tidak akan memperoleh manfaat, atau tidak bisa menghindari kemungkinan penistaan, maka ia tidak dianjurkan untuk menikah. 2




1 Afdawaiza."hadis tentang anjuran menikah" 2011 Outline mata kuliah hadis akidah

2 Ibnu Hajar al-asqolani , Fathul Baari, (Jakarta :2008) pustaka Azzami hlm 139

HADIS TENTANG FIRQAH (SEKTE)”
Oleh :FailaSufatunNisa’ (10530058)
Terdapat beberapa hadis nabi yang menerangkan perpecahan di kalangan umat-umat, baik yahudi,nashrani maupun islam dengan redaksi sanad yang berbeda – beda tapi kandungannya sama. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi.
RedaksiHadist
حدثنا الحسين بن حريث ابو عمار. حدثنا الفضل بن موسي عى محمد بن عمرو عن ابي سلمة عن ابي هريرة النبي صلي الله عليه وسلم قال : تفرقت اليهودي علي احدي وسبعين او اثنين وسبعين فرقة, والنصاري مثل ذلك .وتفرقت امتي علي ثلاث وسبعين فرقة.
Artinya : al-Turmudzi bercerita kepada kami Husayn bin Hurays Abu ‘Ammar ( yang berkata), bercerita kepada kami al-Fadl bin Musa dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah dan dari Abu Hurayrah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda “ umat yahud itelah pecah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua sekte, umat nasrani ( telah pecah seperti itu, dan umatku akan pecah menjadi tujuh puluh tiga sekte.1
KualitasHadist/AnalisisSanad,
Pada hadisat- Turmudzi diatas yang bersumber dari riwayat Abu Hurairah dengan sanad al- Husayn bin Hurays, oleh mukharijnya dalam hal ini dinilai sebagai hasan- shahih. Istilah ini memberikan kesan bahwa hadis itu lebih shahih dari pada hadis yang hanya dinilai shahih saja.2
SyarahHadist;
Dalam hadis tersebut nabi menerangkan / menjelaskan kepada sahabat tentang perpecahan umat-umat di dunia ini, seperti yang dikemukakan beliau tentang perpecahan umat yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan, sama halnya dengan umat nasrani , nabi juga menyatakan bahwa umat islam juga terpecah menjadi tujuh puluh tiga sekte.
PengertianSekte
Dalam hadis tersebut termuat kalimat bahwa umat islam akan pecah menjadi tujuh puluh tiga sekte. Tentang ungkapan tujuh puluh tiga ini telah ditafsiri oleh al-Mubarakfuri sebagai jumlah sekte - sekte yang terdapat dalam lapangan teologi islam. Penafsiran bilangan yang persis ini meliputi 20 sekte dari aliran mu’tazilah, 22 sekte dari aliran syi’ah, 5 sekte dari aliran murji’ah, 20 sekte dari aliran khawarizmi, 3 sekte dari aliran najjariyyah, 1 sekte dari jabariyah, 3 sekte dari mujassimah, semua ini berjumlah tujuh puluh dua. Dan yang terakhir adalah dari al-jama’ah.
Pengertian kata sekte diambil dari bahsa arab firqoh yang jama’nya sebagaimana terdapat dalam riwayat hadist diatas. Dari sudut bahasa kata firqoh yang identic dengan sekte memilki kata lain dalam bahasa inggris, seperti part, division,section, party, group dan class. Dari kata section inilah diserap menjadi kata sekte yang memilki pengertian bagian, golongan, kelompok dll.3
PersoalanSekteDalam Islam
Persoalansekte-sekte dalam islam disebabkan oleh interpretasi kaum muslimin terhadap masalah politik yang dibawa kedalam gerakan keagamaan, karena dibahas secara agama dan kemudian mengkristal dalam lapangan teologi. Meski akhirnya tercatat dalam lembaran sejarah, tapi persoalan sekte – sekte dalam islam bersifat temporal ini terlihat dari adanya perbedaan pandangan diantara sekte - sekte.
Karena itu, untuk mengetahui penggolongan sekte – sekte dalam islam, al-syahrasytani mendasarkan pada perbedaan dalam empat persoalan pokok. Diantaranya adalah :
  1. Pembahasan tentang sifat – sifat tuhan dan pengesaan sifat tuhan. Perbedaan tentang persoalan ini menimbulkan sekte - sekte ‘asy’ariyyah, karramiyah ,mujassimah dan mu’tazilah.
  2. Pembahasan tentang qodar dan keadilan tuhan.
Perbedaan inilah yang menimbulkan sekte – sekte Qodariyyah, nijariyyah, jabariyyah, ’asyariyyah, karramiyyah.
  1. Pembahasan tentang janji dan ancaman ( al-wa’adwalwa’id) ,tentang iman, batasan iman dan keputusan sesat atau kafir yang tidak beriman sempurna. Perbedaan tentang persoalan ini menimbulkan pembahasan di kalangan sekte – sekte murji’ah, mu’tazilah, asy’ariyyah, dan karramiyah.
  2. Pembahasan tentang dalil yang bersumberkan wahyu (sama’) dan dalil akal pikiran, serta terutusnya nabi dan masalah imamah, khilafah. Perbedaan tentang pokok persoalan ini menimbulkan pembahasan di kalangan sekte – sekte syi’ah ,khawarizm, mu’tazilah, karramiyahdan ‘asyariyyah. 4

Demikian keterangan sekte atau firqoh dilihat dari hadis yang diriwayatkan oleh at- turmudzi yang terdapat dalam buku yang ditulis oleh Drs.Sa’dullah Assa’idi,MA. Yang berjudul Hadis-Hadis Sekte..


DaftarPustaka
Assa’idi, Sa’dullah, Hadis- Hadis Sekte,PustakaPelajar,Yogyakarta,cetakan I, 1996



1 Drs. Sa’dullahAssa’idi,MA,Hadis-HadisSekte,(Yogyakarta: pustakapelajar) 1996, hlm. 35

2 Drs. Sa’dullahAssa’idi,MA,Hadis-HadisSekte,(Yogyakarta: pustakapelajar) 1996, hlm. 50

3 Drs. Sa’dullahAssa’idi,MA,Hadis-HadisSekte,(Yogyakarta: pustakapelajar) 1996, hlm. 59

4 Drs. Sa’dullahAssa’idi,MA,Hadis-HadisSekte,(Yogyakarta: pustakapelajar) 1996, hlm. 78-79

PENDAHULUAN
Darwinisme menganggap seluruh kehidupan di bumi sebagai suatu hasil mutasi yang tidak disengaja atau terjadi karena sileksi alam yang meniadakan perencanaan cerdas dari Sang Pencipta. Mereka mengumpulkan seluruh struktur cacat dan organ-organ yang dianggap sisa, tidak memiliki kegunaan pada makhluk hidup.
Dalam daftar organ sisa yang dibuat oleh ahli anatomi Jerman, R. Wiedersheim tahun 1895 memuat sekitar 100 struktur, termasuk kelopak mata, usus buntu dan tulang ekor yang tidak berguna. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, dinyatakan bahwa usus buntu merupakan bagian dari system limfatik. Sebuah publikasi kedokteran tahun 1997 menyebutkan bahwa; thymus, hati, limpa, sumsum tulang, amandel, bintik-bintik dalam usus halus, dan usus buntu termasuk dari bagian limfatik yang membantu melawan infeksi.
Dan telah dinyatakan juga bahwa tulang ekor, yang dianggap organ sisa, adalah penyangga tulang-tulang di sekitar panggul dan merupakan titik pertemuan dari beberapa otot kecil. Dan karena alasan inilah, tidaklah mungkin untuk duduk nyaman tanpa tulang ekor.
Seluruh rahasia manusia terletak pada tulang ekornya. Selebihya , pertumbuhan fisik dengan menggunakan air bumi dan unsure-unsurnya kembali pada dari mana ia datang. Dengan demikian , subtansi materiil di dalam diri manusia sesungguhnya adalah sebaris tulang berukuran sangat kecil bak biji sawi, namun tidak akan pernah binasa seperti yang disebut-sebut oleh rasulullah sejak 1400 tahun silam dengan nama “tulang ekor”(‘ajab adz-dzanab).
Makalah ini aka membahas apa saja keajaiban di balik tulang ekor manusia yang telah disebutkan dalam sebuah hadis yang berkualitas shahih,yang diriwayatkan oleh abu huraiarah yang terdapat dalm kitab shahih imam muslim. (2955).



BAB I
PEMBAHASAN

  1. Redaksi hadist
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ يَعْنِي الْحِزَامِيَّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيهِ يُرَكَّبُ
Seluruh (bagian tubuh)anak adam akan dimakan tanah kecuali tulang ekor.darinyalah ia diciptakan dan dengannyalah ia dirakit kembali.1
  1. Takhrij hadist
Hadis diatas terdapat juga di kitab-kitab yang lain seperti halnya di bawah ini :
الرقم
الباب
الكتاب
الرقم
4440
تفسير القران
البخاري
1
4554
تفسير القران
البخاري
2
2050
الجنائز
النسئ
3
4118
السنة
ابو داوود
4
4356
الزهد
بن مجه
5
7833
بقي مسند المكثرين
احمد
6
7934
بقي مسند المكثرين
احمد
7
9163
بقي مسند المكثرين
احمد
8
10072
بقي مسند المكثرين
احمد
9
503
الجنائز
ملك
10

  1. Ulasan Hadis
Hadis nabawi ini hadir sebagai penjelasan atas fieman Allah SWT,(QS.Qaf (50):4)
          
Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang dihancurkan oleh bumi dari (tubuh-tubuh) mereka, dan pada sisi Kamipun ada kitab yang memelihara (mencatat).
Dari petunjuk hadis nabawi dan ayat suci ini, dapat ditarik benang merah bahwa setelah tubuh orang-orang yang meninggal dunia yang ada di kubur terurai menjadi komponen-komponen dasar penyusunnya, yaitu air dan debu bumi, maka tidak ada yang tersisa kecuali satu komponen penting. Karena itu, ayat suci diatas meyinggung ihwal air dan debu dengan ungkapan “ apa yang dihancurkan oleh bumi dari (tubuh-tubuh) mereka”. Seolah-olah yang asli dari diri mereka adalah apa yang tersisa setelah hilangnya semua itu. Hadis-hadis rasulullah juga menjelaskan apa yang tersisa dari tubuh mayit setelah mengalami penguraian, yaitu tulang ekor. Ia adalah tulang mirip biji sawi yang menjadi pangkal penciptaan,dan akan menjadi titik mula perakitan kembali manusia pada hari kebangkitan, sehingga dapat dikatakan bahwa ia adalah komponen terpenting di dalam tubuh manusia.2
  1. Syawahid al-hadist
Bukhari 4554
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ النَّفْخَتَيْنِ أَرْبَعُونَ قَالَ أَرْبَعُونَ يَوْمًا قَالَ أَبَيْتُ قَالَ أَرْبَعُونَ شَهْرًا قَالَ أَبَيْتُ قَالَ أَرْبَعُونَ سَنَةً قَالَ أَبَيْتُ قَالَ ثُمَّ يُنْزِلُ اللَّهُ مِنْ السَّمَاءِ مَاءً فَيَنْبُتُونَ كَمَا يَنْبُتُ الْبَقْلُ لَيْسَ مِنْ الْإِنْسَانِ شَيْءٌ إِلَّا يَبْلَى إِلَّا عَظْمًا وَاحِدًا وَهُوَ عَجْبُ الذَّنَبِ وَمِنْهُ يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nasa’I 2050
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ وَمُغِيرَةُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ بَنِي آدَمَ وَفِي حَدِيثِ مُغِيرَةَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيهِ يُرَكَّبُ
  1. Pembuktian sains
Sebagian besar manusia menganggap tulang ekor yang terletak di bagian bawah ruas tulang belakang sebagai organ sisa yang tidak memiliki fungsi berarti. Anggapan ini juga dikuatkan oleh seorang ahli anatomi berkebangsaan Jerman, R Wiedersheim. Pada tahun 1895, ia membuat daftar 100 struktur anatomi tubuh yang dianggap tidak memiliki fungsi tersebut. Salah satunya adalah tulang ekor. Namun, seiring kemajuan tekhnologi, fungsi organ tersebut kian terkuak. Tulang ekor menyangga tulang-tulang di sekitar panggul dan merupakan titik pertemuan dari beberapa otot kecil. Tanpa tulang ini, manusia tidak akan bisa duduk nyaman.
Sisi ajaib tulang ekor ini pun telah ditemukan. Oleh Han Spemann, ilmuwan Jerman yang berhasil mendapatkan hadia nobel bidang Kedokteran pada tahun 1935. Dalam penelitiannya ia dapat membuktikan bahwa asal mula kehidupan adalah tulang ekor. Darinyalah makhluk hidup bermula. Dalam penelitiannya, ia memotong tulang ekor dari sejumlah hewan melata, lalu mengimplantasikan ke dalam embrio-embrio lain. Hasilnya, tulang ekor ini tumbuh sebagai janin kedua di dalam janin tuan rumah. Untuk itulah Han menyebutnya dengan “The Primary Organizer” atau pengorganisir pertama.
Pada saat sperma membuahi ovum (sel telur), maka pembentukan janin dimulai. Ketika ovum telah terbuahi (zigot), ia terbelah menjadi dua sel dan terus berkembang biak. Sehingga terbentuklah embryonic disk (lempengan embrio) yang memiliki dua lapisan. Pertama, External Epiblast yang terdiri dari cytotrophoblasts, berfungsi menyuplai makanan embrio pada dinding uterus, dan menyalurkan nutrisi dari darah dan cairan kelenjar pada dinding uterus. Sedangkan lapisan kedua, Internal Hypoblast yang telah ada sejak pembentukan janin pertama kalinya. Pada hari ke-15, lapisan sederhana muncul pada bagian belakang embrio dengan bagian belakang yang disebut primitive node (gumpalan sederhana).
Dari sinilah beberapa unsure dan jaringan, seperti ectoderm, mesoderm, dan endoderm terbentuk. Ectoderm, membentuk kulit dan sistem syaraf pusat. Mesoderm, membentuk otot halus sistim digestive (pencernaan), otot skeletal (kerangka), sistem sirkulasi, jantung, tulang pada bagian kelamin, dan sistem urine (selain kandung kemih), jaringan subcutaneous, sistem limpa, limpa dan kulit luar. Sedangkan, Endoderm, membentuk lapisan pada sistim digestive, sistem pernafasan, organ-orang yang berhubungan dengan sistem digestive (seperti hati dan pancreas), kandung kemih, kelenjar thyroid (gondok), dan saluran pendengaran. Gumpalan sederhana inilah yang mereka sebut sebagai tulang ekor.
Dr. Othman al Djilani dan Syaikh Abdul Majid juga melakukan penelitian serupa. Pada bulan Ramadhan 1423 H, mereka berdua memanggang tulang ekor dengan suhu tinggi selama sepuluh menit. Tulang pun berubah, menjadi hitam pekat. Kemudian, keduanya membawa tulang itu ke al Olaki Laboratory, Sana’a, Yaman, untuk dianalisis. Setelah diteliti oleh Dr. al Olaki, pfofesor bidang histology dan pathologi di Sana’a University, ditemukanlah bahwa sel-sel pada jaringan tulang ekor tidak terpengaruh. Bahkan sel-sel itu dapat bertahan walau dilakukan pembakaran lebih lama.
Lebih dari itu, –dan ini yang terpenting-, ‘ajbu dz-dzanab, atau tulang ekor –sari rikadatu atau relix dalam bahasa Hindu-Budha-, berdasarkan penelitian mutakhir, sebagaimana yang disampaikan oleh Jamil Zaini, Trainer Asia Tenggara Kubik Jakarta ketika mengisi acara buka puasa bersama di al Azhar-Solo Baru dengan tajuk, “Inspiring Day; Inspiring The Spirit of Life”, tulang ekor ini merekam semua perbuatan anak Adam, dari sejak lahir hingga meninggal dunia. Ia merekam semua perbuatan baik-buruk mereka. Dan perbuatan mereka ini akan berpengaruh pada kondisi tulang ekornya. Putih bersih atau hitam kotor. Semakin banyak energy positif atau kebaikan seseorang maka semakin bersih tulang ekornya, dan semakin banyak energy negative atau keburukan seseorang maka semakin hitamlah tulang ekornya. Dalam tradisi hindu-budha, mayat orang yang mati dari mereka akan dibakar, dan di antara yang dicari setelah mayit menjadi abu adalah tulang ekornya. Mereka ingin melihat apa warna tulang ekornya; putih atau hitam. Pak Jamil pun menjelaskan bahwa sekira tahun 2004 ada pameran tulang ekornya Shidarta Gawtama. Tulang ekornya Shidarta Gawtama putih bening bersih, ini karena energy positif yang dilakukan oleh Shidarta Gawtama banyak. Dari sinilah, balasan pada hari kiamat kelak tidak akan pernah tertukar. Dari tulang ekor inilah, manusia akan kembali dicipta, dan mereka akan diberi balasan sesuai dengan kadar amal-amal mereka. Ajaibnya, ini semua sudah disabdakan oleh Nabi berpuluh abad yang lalu.
لَيْسَ مِنَ الإِنْسَانِ شَىْءٌ إِلاَّ يَبْلَى إِلاَّ عَظْمًا وَاحِدًا وَهْوَ عَجْبُ الذَّنَبِ ، وَمِنْهُ يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Tiada bagian dari tubuh manusia kecuali akan hancur (dimakan tanah) kecuali satu tulang, yaitu tulang ekor, darinya manusia dirakit kembali pada hari kiamat.” (HR. al Bukhari, nomor 4935).
Dari petunjuk hadist di atas, Ilmuwan muslim pada paruh kedua abad ke-20 telah mendasarkan pemahaman mereka mengenai kemukjizatan hadis tentang tulang ekor ini pada kaidah pengetahuan yang paling dasar, yaitu “Tulang ekor merupakan bagian pertama yang tumbuh dari janin, biasa disebut dengan primitive streak, yaitu bagian utama yang terbentuk pada minggu ketiga”. Hal ini membuktikan kebenaran sabda Rasulullah Saw, “Dari tulang ekorlah kalian akan dibangkitkan.”3




KESIMPULAN
Dari uraian diatas, dapat ditarik ksimpulan bahwasanya, setiap organ manusia diciptakan dengan berbagai keajaiban, salah satunya adalah tulang ekor manusia, keterangan dalam hadis yang menyatakan bahwa “Seluruh (bagian tubuh)anak adam akan dimakan tanah kecuali tulang ekor.darinyalah ia diciptakan dan dengannyalah ia dirakit kembali” ternyata dapat dibuktikan secara ilmiah oleh para peneliti baik dari jerman maupun dari yang lainnya, dari hasil penelitian itu mengatakan bahwasanya tulang ekor tidak akan binasa, manusia terbentuk dari tulang ini pada fase janin. Dan bagian yang paling terpenting yang tersisa dari tubuh mayit adalah tulang ekornya yang tidak akan pernah binasa, sementara jasadnya akan terurai menjadi unsur-unsur awlnya air dan debu tanah.



DAFTAR PUSTAKA
Software mausu’ah
Najjar, Zaghlul An- “Pembuktian Sains dalam Sunnah”, (Sinar Grafika, Jakarta; 2007), jilid 3. terj. Zidni Ilham



















1 Software mausu’ah kitab shahih imam muslim no 2955

2 Dr.Zaghlul An-Najjar.pembuktian sains dan sunnah.(jakarta:2007). AMZAH, jilid 3 ,hlm. 224

3 http://www.oaseimani.com/keajaiban-tulang-ekor.html diakses pada tanggal 20 maret 2012 pukul 2.00 WIB


mahar dalam nikah


HADIS TENTANG MAHAR

  1. Redaksi Hadis
- حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد
(رواه بخاري)Artinya:
“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)

  1. Mufrodat
رجل : laki-lakiتجوج : menikahبخاتم من حديد : cincin dari besi

  1. Syarah Hadis
لرجل تجوج penggalan hadist ini menunjukan bahwa yang wajib membayar mahar itu adalah calon mempelai laki-laki, sebagai tanda kesanggupan untuk membiayai atau menghidupi istri dan sebagai penghormatan bagi istri . hal ini sesuai dengan surat annisa ayat 4 bawasannya allah secara tegas memerintahkan agar memberikan mahar kepada istri-istri yang dinikahi, meskipun pada perkembangannya mengenai khitob dari ayat tersebut ulama tafsir berbeda pendapat, sebagian ulama mengatakan bahwa hkitob ayat tersebut kepada orang tua dan sebagian lagi mengatakan khitobnya kepada suami. dan melalui hdist ini jelas bahwa kewajiban membayar mahar itu kepada suami yang hendak menikah. Jadi melauli hadist ini dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan hak istri dan kewajiban suami.
Selanjutnya kedudukan mahar sendiri selain sebagai tanda kesanggupan suami untuk menghidupi istrinya dan sebagai penghormatan terhadap istri, dalam perspektif ulama fiqih dikatakan bahwa kedudukan mahar itu sebagai penghalan siisteri, maka dari itu ketika isteri dicerai sebelum digauli dan jumlah mahar tidak ditentukan dalam aqad maka suami tidak wajib membayar mahar, Hanya memberikan mutah.
Selanjutnya pada perkembangannya memang mahar itu bisa berbentuk materi dan bukan materi karena nabi sendiri pernah menikahkan seseorang dengan maskawin hanya hafalan al-quran seperti dijelaskan dalam salah satu hadistnya yang diriwayatkan oleh imam buhkori . atau dalam riwayatnya said rosululoh bersabda:عن ابي النعمان الأزي قال:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيدفي سننه وهومرسل)
akan tetapi kalau kita perhatikan asbabul wurudnya dari hadist-hadist diatas bawasannya hal itu terjadi bagi laki-laki yang hendak menikah dan memang sudah pantas menikah akan tetapi tidak memiliki sesuatu yang berbentuk materi untuk diberikan kepada isteri sebagai mahar walaupun sekedar cincin dari besi. Sehingga terakhir nabi menyuruhnya dengan hafalan al-quran.
  1. Jenis Mahar
Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:
1-
عن ابي النعمان الأزدي قال
:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيد في سننه وهومرسل)
Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata: _______________ (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)
E. Macam-Macam Mahar
Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Mahar Musamma
2. mahar Mitsil

Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri.

Mahar Mitsil
Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:
Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.
Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.
Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.
F. Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga
3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah
4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.


mahram dan wali nikah

HADIS TENTANG MAHRAM DAN WALI NIKAH
Faila Sufatun Nisa’ (10530058)
  1. Hadis Tentang Mahram
حدثنا احمد بن منيع اخبرنا ابو معاويه عن الاعمش عن ابى صالح, عن ابى سعيد قال: قال رسول الله صلى الله عايه وسلم: لا يحل لامرءة تؤمن بالله واليوم لاخر:ان تساء سفرا, يكون ثلاثة ايام فصاعد الا ومعها ابوها او اخوها او زوجوها اوابنها اوذو محرم منها
Artinya : “Ahmad bin Mani’ menceritakan kepada kami, Abu muawiyah memberitahukan kepada kami dari Al-A’masy dari Abu Sholih dari Abu Said berkata: Rasulullah saw berkata: “ Tidak halal (boleh) bagi perempuan yang percaya kepada Allah dan Hari Akhir bepergian lebih dari tiga hari, kecuali disertai ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau orang yang berhubungan mahram dengannya.”1

Dalam alqur’an maupun hadis kita telah banyak menjumpai dalil-dalil yang menunjukan tentang wanita yang haram dinikahi. Dalam sebuah literature dikatakan bahwasanya perempuan yang haram dinikahi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu wanita yang haram dinikahi selamanya dan wanita yang haram dinikahi untuk sementara.
  1. Wanita yang haram dinikahi selamanya, terbagi menjadi dua golongan yaitu karena adanya hubungan nasab seperti ibu,anak perempuan, saudara perempuan,bibi, keponakan perempuan, seperti yang terdapat dalam surat an-nisa’ ayat 23.dan haram karena adanya hubungan sesusuan yang meliputi ibu susuan, nenek susuan, bibi sesusuan,keponakan sesusuan,saudara perempuan sesusuan. Haram dinikahi karena adanya hubungan mushakharah atau perkawinan, seperti mertua perempuan,nenek perempuan istri, anak tiri, menantu, ibu tiri, kemudian haram dinikahi karena sudah dili’an(sudah ,elaksanakan sumpah li’an)
  2. Wanita yang haram dinikahi untuk sementara, maksud wanita disini adalah wanita yang mempunyai sebab- sebab yang mana selama sebab-sebab itu masih ada wanita itu tidak boleh dinikahi, tapi manakala sebab-sebab itu hilang maka boleh dinikahi, diantaranya adalah :
  • . memadu seorang wanita dengan saudaranya, atau dengan bibinya.
  • Wanita yang masih menjadi istri orang lain
  • Wanita yang sedang melakukan ihram
  • Wanita musyrik2

  1. Hadis Tentang Wali Nikah
حدثنا على بن حجر اخبرنا شريك بن عبدلله عن ابى اسحق. و حدثنا قتيبه اخبرنا ابو عوانت ابى اسحق. و حدثنا بندار حدثنا عبد الرحمن بن مهدى عن هسراءيل عن ابى اسحق و حدثنا عبدلله بن ابى زياد. اخبرنا زيد بن حباب عن يونس بن ابى اسحاق عن ابى بردة عن ابى موسى قال:قال رسول الله صلى الله عايه وسلم: لا نكاح الا بولى
Artinya : “Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Sarik bin Abdullah memberitahhukan kepada kami dari Abu Ishaq dan qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah memberitahhukan kepada kami dari Abu Ishaq dan Bundar telah menceritakan kepada kami, Abdur Rahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami dari Israil dari Abu Ishak dan Abdullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, Zaid bin Hubab memberitahukan kepada kami dari yunus bin Abu Ishaq dari Abu Ishaq dari Abu wardah dari Abu musa berkata ; Rassulullah Saw bersabda: tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.”
Wali merupakan orang yang mengakadkan nikah itu menjadi sah. Wali merupakan suatu ketentuan hukum syara’ yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya.
Wali dalam suatu pernikahan merupakan hukum yang hrus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahanya. Yang bertindak sebagai seorang wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum agama, seperti islam, baligh,dan cakap. Terdapat beberapa wali yang dapat bertindak sebagai wali nikah . diantaranya adalah :
  1. Wali nasab yang terdiri dari empat kelompok dengan urutan kedudukan kelompok yang satu didahulukan dari kelompok lainnya,
  • kelompok pertama terdiri dari ( kerabat laki-laki garis lurus keatas seperti ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya)
  • kelompok kedua terdiri dari kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka.
  • Kelompok ketiga terdiri dari kerabat paman, saudara laki-laki kandung ayah , saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka.
  • Kelompok keempat terdiri dari saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan anak laki0laki mereka.
  1. Wali hakim
Wewenang wali nasab dapat dipindahkan ke wali hakim apabila terjadi suatu hal diantaranya adalah :
  • Ada pertentangan di antara para wali itu, sehingga wali hakim disini bertindak sebagai wali.
  • Jika wali nasab tidak ada atau ada tapi tidak mungkin menghadirkannya, atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghain, enggan, maka wali hakim berhak bertindak untuk menjadi wali bagi mempelai wanita.3

1 Moh. Zuhri, Sunan At-Tirmidzi Terj., (Semarang:CV. Ay-Syifa), 1992, hlm.507-508

2 Drs.H.Djamaan Nur,fiqh munakahat,(semarang: dina utama semarang),1993,hlm.51-57

3 Drs.H.Djamaan Nur,fiqh munakahat,(semarang: dina utama semarang),1993,hlm.65-73