HADIS
TENTANG MAHAR
- Redaksi Hadis
-
حَدَّثَنَا
يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ
عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ
بْنِ سَعْدٍ
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)Artinya:
“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)Artinya:
“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)
- Mufrodat
رجل
:
laki-lakiتجوج
:
menikahبخاتم
من حديد :
cincin dari besi
- Syarah Hadis
لرجل
تجوج penggalan
hadist ini menunjukan bahwa yang wajib membayar mahar itu adalah
calon mempelai laki-laki, sebagai tanda kesanggupan untuk membiayai
atau menghidupi istri dan sebagai penghormatan bagi istri . hal ini
sesuai dengan surat annisa ayat 4 bawasannya allah secara tegas
memerintahkan agar memberikan mahar kepada istri-istri yang dinikahi,
meskipun pada perkembangannya mengenai khitob dari ayat tersebut
ulama tafsir berbeda pendapat, sebagian ulama mengatakan bahwa hkitob
ayat tersebut kepada orang tua dan sebagian lagi mengatakan khitobnya
kepada suami. dan melalui hdist ini jelas bahwa kewajiban membayar
mahar itu kepada suami yang hendak menikah. Jadi melauli hadist ini
dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan hak istri dan kewajiban
suami.
Selanjutnya
kedudukan mahar sendiri selain sebagai tanda kesanggupan suami untuk
menghidupi istrinya dan sebagai penghormatan terhadap istri, dalam
perspektif ulama fiqih dikatakan bahwa kedudukan mahar itu sebagai
penghalan siisteri, maka dari itu ketika isteri dicerai sebelum
digauli dan jumlah mahar tidak ditentukan dalam aqad maka suami tidak
wajib membayar mahar, Hanya memberikan mutah.
Selanjutnya
pada perkembangannya memang mahar itu bisa berbentuk materi dan bukan
materi karena nabi sendiri pernah menikahkan seseorang dengan
maskawin hanya hafalan al-quran seperti dijelaskan dalam salah satu
hadistnya yang diriwayatkan oleh imam buhkori . atau dalam riwayatnya
said rosululoh bersabda:عن
ابي النعمان الأزي قال:"
زَوَّجَ
رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران
ثم قال :لايكون
لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه
سعيدفي سننه وهومرسل)
akan tetapi kalau kita perhatikan asbabul wurudnya dari hadist-hadist diatas bawasannya hal itu terjadi bagi laki-laki yang hendak menikah dan memang sudah pantas menikah akan tetapi tidak memiliki sesuatu yang berbentuk materi untuk diberikan kepada isteri sebagai mahar walaupun sekedar cincin dari besi. Sehingga terakhir nabi menyuruhnya dengan hafalan al-quran.
akan tetapi kalau kita perhatikan asbabul wurudnya dari hadist-hadist diatas bawasannya hal itu terjadi bagi laki-laki yang hendak menikah dan memang sudah pantas menikah akan tetapi tidak memiliki sesuatu yang berbentuk materi untuk diberikan kepada isteri sebagai mahar walaupun sekedar cincin dari besi. Sehingga terakhir nabi menyuruhnya dengan hafalan al-quran.
- Jenis Mahar
Adapun
mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari
nash-nash berikut ini:
1-عن ابي النعمان الأزدي قال:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيد في سننه وهومرسل)
Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata: _______________ (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)E. Macam-Macam Mahar
1-عن ابي النعمان الأزدي قال:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيد في سننه وهومرسل)
Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata: _______________ (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)E. Macam-Macam Mahar
Mahar
dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Mahar Musamma
2. mahar Mitsil
Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri.
Mahar Mitsil
Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:
Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.
Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.
Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.F. Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga
3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah
4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.
1. Mahar Musamma
2. mahar Mitsil
Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri.
Mahar Mitsil
Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:
Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.
Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.
Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.F. Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga
3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah
4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar