Kamis, 29 Maret 2012

mahram dan wali nikah

HADIS TENTANG MAHRAM DAN WALI NIKAH
Faila Sufatun Nisa’ (10530058)
  1. Hadis Tentang Mahram
حدثنا احمد بن منيع اخبرنا ابو معاويه عن الاعمش عن ابى صالح, عن ابى سعيد قال: قال رسول الله صلى الله عايه وسلم: لا يحل لامرءة تؤمن بالله واليوم لاخر:ان تساء سفرا, يكون ثلاثة ايام فصاعد الا ومعها ابوها او اخوها او زوجوها اوابنها اوذو محرم منها
Artinya : “Ahmad bin Mani’ menceritakan kepada kami, Abu muawiyah memberitahukan kepada kami dari Al-A’masy dari Abu Sholih dari Abu Said berkata: Rasulullah saw berkata: “ Tidak halal (boleh) bagi perempuan yang percaya kepada Allah dan Hari Akhir bepergian lebih dari tiga hari, kecuali disertai ayahnya, saudaranya, suaminya, anaknya, atau orang yang berhubungan mahram dengannya.”1

Dalam alqur’an maupun hadis kita telah banyak menjumpai dalil-dalil yang menunjukan tentang wanita yang haram dinikahi. Dalam sebuah literature dikatakan bahwasanya perempuan yang haram dinikahi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu wanita yang haram dinikahi selamanya dan wanita yang haram dinikahi untuk sementara.
  1. Wanita yang haram dinikahi selamanya, terbagi menjadi dua golongan yaitu karena adanya hubungan nasab seperti ibu,anak perempuan, saudara perempuan,bibi, keponakan perempuan, seperti yang terdapat dalam surat an-nisa’ ayat 23.dan haram karena adanya hubungan sesusuan yang meliputi ibu susuan, nenek susuan, bibi sesusuan,keponakan sesusuan,saudara perempuan sesusuan. Haram dinikahi karena adanya hubungan mushakharah atau perkawinan, seperti mertua perempuan,nenek perempuan istri, anak tiri, menantu, ibu tiri, kemudian haram dinikahi karena sudah dili’an(sudah ,elaksanakan sumpah li’an)
  2. Wanita yang haram dinikahi untuk sementara, maksud wanita disini adalah wanita yang mempunyai sebab- sebab yang mana selama sebab-sebab itu masih ada wanita itu tidak boleh dinikahi, tapi manakala sebab-sebab itu hilang maka boleh dinikahi, diantaranya adalah :
  • . memadu seorang wanita dengan saudaranya, atau dengan bibinya.
  • Wanita yang masih menjadi istri orang lain
  • Wanita yang sedang melakukan ihram
  • Wanita musyrik2

  1. Hadis Tentang Wali Nikah
حدثنا على بن حجر اخبرنا شريك بن عبدلله عن ابى اسحق. و حدثنا قتيبه اخبرنا ابو عوانت ابى اسحق. و حدثنا بندار حدثنا عبد الرحمن بن مهدى عن هسراءيل عن ابى اسحق و حدثنا عبدلله بن ابى زياد. اخبرنا زيد بن حباب عن يونس بن ابى اسحاق عن ابى بردة عن ابى موسى قال:قال رسول الله صلى الله عايه وسلم: لا نكاح الا بولى
Artinya : “Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Sarik bin Abdullah memberitahhukan kepada kami dari Abu Ishaq dan qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah memberitahhukan kepada kami dari Abu Ishaq dan Bundar telah menceritakan kepada kami, Abdur Rahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami dari Israil dari Abu Ishak dan Abdullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, Zaid bin Hubab memberitahukan kepada kami dari yunus bin Abu Ishaq dari Abu Ishaq dari Abu wardah dari Abu musa berkata ; Rassulullah Saw bersabda: tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.”
Wali merupakan orang yang mengakadkan nikah itu menjadi sah. Wali merupakan suatu ketentuan hukum syara’ yang dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya.
Wali dalam suatu pernikahan merupakan hukum yang hrus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya atau memberi izin pernikahanya. Yang bertindak sebagai seorang wali adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum agama, seperti islam, baligh,dan cakap. Terdapat beberapa wali yang dapat bertindak sebagai wali nikah . diantaranya adalah :
  1. Wali nasab yang terdiri dari empat kelompok dengan urutan kedudukan kelompok yang satu didahulukan dari kelompok lainnya,
  • kelompok pertama terdiri dari ( kerabat laki-laki garis lurus keatas seperti ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya)
  • kelompok kedua terdiri dari kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka.
  • Kelompok ketiga terdiri dari kerabat paman, saudara laki-laki kandung ayah , saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka.
  • Kelompok keempat terdiri dari saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan anak laki0laki mereka.
  1. Wali hakim
Wewenang wali nasab dapat dipindahkan ke wali hakim apabila terjadi suatu hal diantaranya adalah :
  • Ada pertentangan di antara para wali itu, sehingga wali hakim disini bertindak sebagai wali.
  • Jika wali nasab tidak ada atau ada tapi tidak mungkin menghadirkannya, atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghain, enggan, maka wali hakim berhak bertindak untuk menjadi wali bagi mempelai wanita.3

1 Moh. Zuhri, Sunan At-Tirmidzi Terj., (Semarang:CV. Ay-Syifa), 1992, hlm.507-508

2 Drs.H.Djamaan Nur,fiqh munakahat,(semarang: dina utama semarang),1993,hlm.51-57

3 Drs.H.Djamaan Nur,fiqh munakahat,(semarang: dina utama semarang),1993,hlm.65-73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar